Dlh Wonosobo Dorong Sinergi Opd Dan Pondok Pesantren Dalam Penguatan Pengelolaan Lingkungan Dan Kepatuhan Perizinan
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLH) Kabupaten Wonosobo menegaskan komitmennya untuk memperkuat kolaborasi lintas instansi dalam mendukung pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan di lingkungan pondok pesantren. Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara Tim Satuan Tugas Percepatan dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti DLH, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dan Kementerian Agama (Kemenag) (12/11/2025)
Kepala DLH Kabupaten Wonosobo, Endang Lisdiyaningsih, S.Hut., M.M., menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bukan sekadar sosialisasi, tetapi juga merupakan bentuk pengawasan dan pendampingan yang terarah terhadap pelaksanaan kebijakan lingkungan dan perizinan di pondok pesantren. Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah berupaya memastikan bahwa seluruh aktivitas di lingkungan pesantren berjalan sejalan dengan prinsip keberlanjutan dan sesuai regulasi yang berlaku.
“Kegiatan ini merupakan langkah bersama antara tim Satgas Percepatan dan OPD terkait. Tujuannya agar lingkungan pondok pesantren dapat tumbuh menjadi ruang yang bersih, sehat, dan seimbang, baik dari sisi keagamaan, sosial, maupun ekologis. Kami tidak hanya melakukan sosialisasi, tetapi juga monitoring dokumen perizinan agar semua pihak memahami dan menjalankan ketentuan secara menyeluruh,” ujar Endang.
Pendampingan dan Pengawasan Dokumen Perizinan
Endang menuturkan, salah satu fokus utama dalam kegiatan ini adalah penguatan kepatuhan terhadap dokumen perizinan lingkungan. Setiap pondok pesantren yang menjalankan kegiatan usaha atau pembangunan fisik di lingkungannya wajib memiliki dokumen legal sesuai bidang kewenangan masing-masing instansi.
Di antara dokumen yang menjadi perhatian adalah:
- Dokumen lingkungan hidup yang menjadi kewenangan DLH.
- Dokumen KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) yang diatur oleh Dinas PUPR.
- Dokumen Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas) yang merupakan kewenangan Dinas Perhubungan.
“Pondok pesantren pada umumnya sudah melaksanakan pengelolaan lingkungan dengan baik. Beberapa bahkan telah merencanakan sistem sanitasi dan tata ruang dengan cukup matang. Namun demikian, masih terdapat beberapa yang berproses dalam penyelesaian dokumen perizinan. Karena itu, kami hadir bersama-sama untuk mendampingi agar progresnya dapat merata dan terukur,” jelas Endang.
Sinergi dan Komunikasi Antarinstansi
Endang menegaskan bahwa proses pendampingan ini bukan merupakan bentuk pengawasan semata, melainkan upaya memperkuat komunikasi lintas sektor agar tidak ada hambatan administratif di lapangan. Ia memastikan bahwa hingga saat ini tidak terdapat kendala berarti yang disebabkan oleh instansi teknis seperti DLH maupun PUPR.
“Tidak ada kendala dari pihak DLH, PUPR, maupun instansi lainnya. Seluruh proses berjalan sesuai mekanisme. Kami justru intens berkomunikasi dengan pihak pondok pesantren, terutama pada tahap aktualisasi kegiatan. Sekarang, selain mendampingi pelaksanaan di lapangan, kami juga mengawal dari sisi regulasi agar sesuai ketentuan,” ujarnya.
Pendekatan kolaboratif ini dinilai penting untuk menciptakan pemahaman yang sama antara pemerintah daerah dan pihak pesantren. Dengan demikian, segala bentuk kegiatan pembangunan maupun pengelolaan lingkungan di pesantren dapat memiliki dasar hukum yang kuat serta berkontribusi positif terhadap keseimbangan ekosistem lingkungan Kabupaten Wonosobo.
Dorongan untuk Kepatuhan Regulasi dan Keberlanjutan
Dalam kesempatan tersebut, Endang juga menegaskan bahwa seluruh kegiatan usaha, termasuk aktivitas di lingkungan pondok pesantren, harus mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Menurutnya, sebagian besar pondok pesantren di Kabupaten Wonosobo telah mengantongi izin operasional dari Kementerian Agama (Kemenag), namun masih perlu memastikan kelengkapan aspek lingkungan dan tata ruang.
“Setiap kegiatan usaha wajib memiliki izin yang lengkap, mulai dari izin operasional hingga izin lingkungan dan tata ruang. Hal ini bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi bentuk tanggung jawab bersama untuk menciptakan kegiatan yang aman, tertib, dan ramah lingkungan. Pemerintah daerah berkomitmen mendampingi agar seluruh proses ini berjalan sesuai koridor hukum,” tegasnya.
Endang berharap, melalui kegiatan ini akan terbangun kesadaran kolektif antara pemerintah dan lembaga keagamaan untuk menjadikan pesantren tidak hanya sebagai pusat pendidikan dan dakwah, tetapi juga sebagai contoh penerapan konsep green institution yang mengedepankan nilai-nilai keberlanjutan dan kelestarian alam.
Kegiatan pendampingan dan sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya strategis Pemerintah Kabupaten Wonosobo dalam mewujudkan pembangunan yang selaras antara kemajuan spiritual, sosial, dan ekologis. Dengan sinergi lintas OPD serta peran aktif pondok pesantren, diharapkan Wonosobo dapat terus menjadi daerah yang religius sekaligus berwawasan lingkungan.