Sidang Paripurna Dprd Demak Ke 46 Ketok Palu Hasil Reses: Aspirasi Warga Resmi Naik Ke Meja Kebijaka
Demak Jateng, sorotnuswantoro.com - terlihat seperti panggung besar hari Senin itu. Di ruang Paripurna, palu sidang menyentuh meja tiga kali, mengirim getaran yang terasa seperti tanda dimulainya babak baru: hasil penyerapan aspirasi masyarakat tahun 2025 akhirnya ditetapkan.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak Ke-46 Masa Sidang III digelar dengan agenda tunggal yang krusial: mengunci secara resmi seluruh laporan reses anggota dewan selama Masa Sidang II. Momentum ini menjadi semacam gerbang tempat suara warga Demak dilejitkan masuk ke jalur penganggaran dan kebijakan.
Kuorum Tercapai, Sidang Meluncur
Pimpinan rapat membuka sidang dengan laporan kuorum. Jumlah anggota DPRD yang hadir dinyatakan melebihi setengah dari total anggota dewan. Gerbang formalitas terbuka, dan sidang dinyatakan terbuka untuk umum.
Laporan Reses: Aspirasi Warga Dibacakan Lugas
Berdasarkan Tata Tertib DPRD Pasal 99 ayat 6, setiap anggota wajib melaporkan: • Lokasi dan waktu reses
• Tanggapan, keluhan, dan aspirasi warga
• Dokumentasi lapangan
Sekretariat DPRD membacakan laporan lengkap tersebut. Dari infrastruktur yang masih pincang, layanan publik yang minta dibenahi, sampai jeritan ekonomi masyarakat, seluruhnya diserahkan untuk ditindaklanjuti.
Keputusan DPRD Nomor 26 Tahun 2025 Ditetapkan. Atmosfer ruang sidang mengeras ketika Sekretariat DPRD membacakan Keputusan DPRD Nomor 26 Tahun 2025 yang menjadi payung hukum penetapan hasil reses. Semua hasil serap aspirasi kini resmi masuk ke fase berikutnya: pembahasan kebijakan.
Ketok Palu Penanda Babak Baru. Ketua DPRD Demak H. Zayinul Fata, SE., didampingi para Wakil Ketua, maju untuk menandatangani Rancangan Keputusan DPRD tersebut. Para hadirin diminta berdiri. Sorot kamera, kertas keputusan, dan palu sidang sejenak menjadi pusat gravitasi ruangan.
Penandatanganan usai, dan keputusan resmi dikukuhkan.
Penutup: Janji Mengawal Aspirasi Warga
Pimpinan rapat menutup sidang dengan ucapan terima kasih dan doa agar aspirasi masyarakat yang telah dihimpun benar-benar menjadi pijakan pembangunan Demak ke depan.
Sidang ditutup dengan lafal Alhamdulillahirabbil ‘alamin, menandai bahwa suara rakyat kini telah resmi dititipkan pada jalur politik formal. Tinggal bagaimana para pemegang amanat mengawalnya agar tidak menguap menjadi rutinitas tahunan yang nihil perubahan.
( Windi )