Dispermasdes Kendal Segera Tindaklanjuti Perpanjangan Sk Paw Bpd

Dispermasdes Kendal Segera Tindaklanjuti Perpanjangan Sk Paw Bpd
09-Nov-2025 | sorotnuswantoro Kendal , Jawa Tengah

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Kendal menegaskan komitmennya memperkuat peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema Revitalisasi Fungsi BPD Pasca Perpanjangan Masa Bakti di Pucangrejo, Gemuh, Kendal, Minggu (9/11/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri para ketua BPD dari Kecamatan Weleri, Cepiring, Rowosari, Gemuh, dan Ringinarum, serta diisi dengan sesi diskusi interaktif bersama Dispermasdes dan Inspektorat Kendal.

Kepala Dispermasdes Kendal, Yanuar Fatoni, dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa pihaknya tengah menindaklanjuti proses perpanjangan Surat Keputusan (SK) Pergantian Antar Waktu (PAW) BPD di sejumlah desa. Saat ini, Dispermasdes sedang menginventarisasi BPD yang proses PAW-nya telah mencapai tahap akhir untuk memastikan kelengkapan administrasi sebelum penerbitan SK perpanjangan.

“Berkasnya sudah kami naikkan ke bagian hukum. Nanti akan segera kami tanyakan apakah sudah sampai ke Pak Sekda atau sudah diteruskan ke Ibu Bupati,” jelas Yanuar.

Ia menambahkan, tahun ini menjadi masa transisi penting bagi pemerintahan desa sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Karena itu, BPD dan pemerintah desa diharapkan mampu memahami regulasi baru yang mendorong kemandirian desa.

“Amanat undang-undang tersebut adalah agar desa menjadi mandiri dan tidak bergantung pada anggaran pemerintah daerah, provinsi, maupun pusat,” tandasnya.

Ketua Paguyuban Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Kendal, Sugiyarto, mengajak seluruh anggota BPD untuk terus melanjutkan pengabdian dengan semangat dan komitmen yang tinggi. Ia mengingatkan bahwa masa pengabdian yang hampir berakhir harus menjadi momentum untuk memperkuat dedikasi dalam melayani masyarakat desa.

“Dengan semangat pengabdian dan ibadah, Bapak Ibu terus gelorakan semangat itu dalam jiwa. Sampai saat ini Bapak Ibu semua masih eksis dan berperan aktif dalam pembangunan desa,” ujar Sugiyarto.

Ia menilai, keberhasilan pembangunan desa hanya dapat tercapai apabila seluruh elemen dan lembaga di tingkat desa memiliki visi dan pandangan yang sama. Menurutnya, sinergi antara pemerintah desa dan BPD menjadi kunci terwujudnya pemerintahan desa yang harmonis dan sejahtera. Namun demikian, BPD tetap harus menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sugiyarto menegaskan, kemakmuran desa tidak akan terwujud apabila masih terjadi konflik, baik secara vertikal maupun horizontal. “Jika terjalin sinergi antara pemerintah desa dan BPD, di situlah kemakmuran masyarakat dapat benar-benar diwujudkan,” tandasnya.(*)

Tags